Pergantian Status Perkawinan
1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 >> Download Disini
<<
2. Asli KK/KTP-el Suami
3. Asli KK/KTP-el Istri
4. Asli Buku Nikah/Surat Nikah Gereja/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian
5. Download dan mengisi SPTJM Perkawinan atau Perceraian belum tercatat (F-1.05),
Jika tidak dapat melampirkan Kutipan Akta Perkawinan atau Akta Perceraian. >> Download Disini
<<
  * Bila tidak memiliki buku nikah/surat nikah gereja/akta perkawinan/akta perceraian silahkan datang ke Kantor Dukcapil
Pisah Kartu Keluarga Dalam Satu Alamat
1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 >> Download Disini
<<
2. Asli Kartu Keluarga
3. Asli KTP-el
    * Jika Pisah Karena Sudah Menikah, Silahkan Daftar di Menu Kartu Keluarga Pergantian Status Kawin
    * Jika Pisah Karena Pindah Alamat Dalam Kota, Silahkan Daftar di Menu Pindah Alamat Dalam Kota
    * Jika Pisah Karena Pindah Alamat Luar Kab/Kota, Silahkan Daftar di Menu Pindah Alamat Luar Kab/Kota
    * Jika Pisah Karena Meninggal, Silahkan Daftar di Menu Akta Kematian
Perubahan Data Penduduk
1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 >> Download Disini
<<
2. Asli Kartu Keluarga
3. Download dan mengisi Surat Pernyataan Perubahan Element Data Kependudukan (F1.06) >> Download Disini
<<
4. Asli Dokumen Pendukung :
    a. Perubahan Nama Lengkap, Jenis Kelamin, TTL, Nama Orang Tua Lampirkan Akta Kelahiran
    b. Perubahan NIK (Data Ganda) 17 Tahun Keatas Lampirkan KTP-el
    c. Perubahan Agama Lampirkan Surat Keterangan dari Pemuka Agama (Surat Baptis, Surat Mualaf dll)
    d. Perubahan Pendidikan Lampirkan Ijazah
    e. Perubahan Pekerjaan :
        - Pekerjaan Yang Memiliki SK Lampirkan SK Pekerjaan
        - Pekerjaan Yang Tidak Memiliki SK Lampirkan Suket Pekerjaan dari Kelurahan
    f. Perubahan Golongan Darah Lampirkan Kartu Golongan Darah
    g. Perubahan Status Hubungan Keluarga Lampirkan Akta Kelahiran, Buku Nikah/Akta Nikah
* Perubahan Alamat, RT/RW Silahkan Daftar di Menu Pindah Alamat Dalam Kota
Kartu Keluarga Hilang
1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 >> Download Disini
<<
2. Surat Keterangan Kehilangan Kartu Keluarga dari Kepolisian
    *Masa Berlaku Surat Keterangan Hilang Selama 3 Bulan.
3. Asli KTP-el (Apabila hilang lampirkan surat keterangan kehilangan KTP-el)
    * Bila warga tidak mengetahui NIK & No Kartu Keluarga, silahkan datang ke Dukcapil
Kartu Keluarga Rusak
1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 >> Download Disini
<<
2. Asli Kartu Keluarga Yang Rusak (Tidak berbarcode atau tidak sinkron)
KTP-el Baru Perekaman
1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 >> Download Disini
<<
2. Asli Bukti Perekaman
3. Asli Kartu Keluarga
KTP-el Hilang
1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 >> Download Disini
<<
2. Surat Keterangan Hilang KTP-el dari Kepolisian
    *Masa Berlaku Surat Keterangan Hilang Selama 3 Bulan.
3. Asli kartu keluarga
    * Bila warga tidak mengetahui NIK & No Kartu Keluarga, silahkan datang ke Dukcapil
KTP-el Rusak
1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 >> Download Disini
<<
2. Asli Kartu Keluarga
3. Asli KTP-el Yang Rusak (* Wajib Dibawa Saat Melapor Dan Ditukarkan Dengan
KTP-el Yang Baru)
KTP-el Ganti Spesimen Foto
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil
kota Jayapura dan tanda tangan di atas materai 10.000 >> Download Disini
<<
2. Asli KTP-el Lama
    *Pergantian TTD & Foto Setiap Hari Jumat
KTP-el Ganti Spesimen Tanda Tangan
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil
kota Jayapura dan tanda tangan di atas materai 10.000 >> Download Disini
<<
2. Asli KTP-el Lama
    *Pergantian TTD & Foto Setiap Hari Jumat
KTP-el Perubahan Elemen Data
1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 >> Download Disini
<<
2. Asli Kartu keluarga terbaru
3. Asli KTP-el Yang Rusak (* Wajib Dibawa Saat Melapor Dan Ditukarkan Dengan
KTP-el Yang Baru)
KIA Baru
1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 >> Download Disini
<<
2. Kutipan akta kelahiran
3. Asli kartu keluarga
4. Foto diri (setengah badan anak) dengan wajah anak terlihat jelas /Pasfoto 2x3 ) (*
Untuk anak umur 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari)
KIA Hilang
1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 >> Download Disini
<<
2. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian
3. Asli kartu keluarga
4. Foto diri (setengah badan anak) dengan wajah anak terlihat jelas /Pasfoto 2x3 ) (*
Untuk anak umur 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari)
KIA Rusak
1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 >> Download Disini
<<
2. Kartu Identitas Anak (KIA) Asli (* Wajib Dibawa Saat Melapor Dan Ditukarkan Dengan
KIA Yang Baru).
3. Asli kartu keluarga
4. Foto diri (setengah badan anak) dengan wajah anak terlihat jelas /Pasfoto 2x3 ) (*
Untuk anak umur 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari)
1. SKPWNI
2. KTP-el/KIA
3. Surat Pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga (* Apabila ingin
menumpang) >> Download Disini
<<
4. Kartu keluarga yang di tumpangi (* Apabila ingin menumpang)
5. Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan (* Apabila ingin
buat KK sendiri) >> Download Disini
<<
6. Kartu Keluarga penjamin yang digunakan alamatnya.
  *Bila punya rumah pribadi lampirkan kartu keluarga RT sebagai penjamin.
Pindah Keluar Kota Jayapura
1. Asli kartu keluarga
2. Download dan mengisi FORMULIR F1.03 >> Download Disini
<<
3. Surat kuasa pengasuh anak dari orangtua/wali bagi anak usia dibawah 17 tahun >> Download Disini
<<
4. Asli kartu keluarga yang ditumpangi (* Bagi anggota keluarga yang tinggal)
Pindah Alamat Dalam Kota Jayapura
1. Asli kartu keluarga
2. Download dan mengisi FORMULIR F1.03 >> Download Disini
<<
3. Surat Pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga (* Apabila ingin
ditumpangi) >> Download Disini
<<
4. Asli kartu keluarga yang ingin ditumpangi (* Bagi anggota keluarga yang
tinggal)
Akta Kelahiran Sudah Memiliki NIK
1. Download Dan Mengisi SPTJM Kelahiran >> Download Disini
<<
2. Download Dan Mengisi SPTJM Data Orang Tua >> Download Disini
<<
3. Kartu Keluarga Asli yang telah ditandatangani oleh Kepala Keluarga
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Yang Ingin Membuat Akta
5. Ijazah Terakhir
6. Kartu Tanda Penduduk (KTPel) 2 (Dua) Orang Saksi Yang Mengetahui Peristiwa
Akta Kelahiran Belum Memiliki NIK
1. Asli Surat Keterangan Kelahiran Dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran >> Download dan mengisi SPTJM kelahiran jika tidak ada surat
keterangan kelahiran
<<
2. Kartu Keluarga Asli yang telah ditandatangani oleh Kepala Keluarga
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Ke Dua Orang Tua Bayi Asli
4. Asli Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah Orang Tua >>
Download dan mengisi SPTJM kebenaran pasangan suami istri jika hanya mengupload Akta
Nikah Gereja/Surat Keterangan Nikah Sirih
<<
5. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) 2 (Dua) Orang Saksi Yang Mengetahui
Peristiwa
6. (* Bagi Anak Yang Tidak Diketahui Asal-Usulnya) Berita Acara Dari
Kepolisian
Akta Kematian
1. Asli Surat keterangan kematian dari Dokter/Rumah sakit/Puskesmas/(visum) Dokter/ surat keterangan kematian dari Kelurahan/kampung setempat.
(* Wajib mendownload dan mengisi SPTJM Kebenaran Data Kematian Jika Mengupload Surat Ket.
Kematian dari Kelurahan) >> Klik Ini Untuk Mendownload SPTJM Data Kematian <<
2. Kartu Tanda penduduk (KTP-el) Asli Almarhum/Almarhumah
3. Ijazah terakhir Almarhum/Almarhumah
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Pelapor
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) 2 (Dua) Orang Saksi
6. (** Status Kawin) Akta Perkawinan/Buku Nikah Almarhum/Almarhumah
7. SK Pangkat Terakhir Bagi PNS,POLRI/TNI,Karyawan BUMN/BUMD Almarhum/Almarhumah
Akta Perkawinan
1. Surat Nikah yang telah di legalisir oleh pemuka Agama / surat rekomendasi dari pemuka Agama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli Suami Dan Istri
3. Kartu Keluarga Suami Dan Kartu Keluarga Istri Asli (* fotocopy wajib dibawa saat melapor ke Dukcapil)
4. Akta Kelahiran Dan Ijazah Suami Dan Istri Asli (* fotocopy wajib dibawa saat melapor ke Dukcapil)
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli 2 (Dua) Orang Saksi Yang Mengetahui Peristiwa (* Selain Kedua Orang Tua)
6. Pas Photo Berdampingan Suami Dan Istri Latar Biru Ukuran 4x6 (4 Lembar) (* Wajib Dibawa Saat Datang Melapor Ke Dukcapil)
7. (* Bagi PNS / TNI / POLRI) SK PNS, SIK ( Surat ijin kawin ) (* Wajib Dibawa Saat Datang Melapor Ke Dukcapil)
8.(* Bagi Yang Pernah Menikah) Fotocopy Akta Cerai / Akta Kematian (* Wajib Dibawa Saat Datang Melapor Ke Dukcapil)
9. (* Bagi Yang Berdomisili Diluar Kota Jayapura) Surat Rekomendasi Dari Dukcapil Daerah Asal (* Wajib Dibawa Saat Datang Melapor Ke Dukcapil)
10. Semua Dokumen Persyaratan di Masukkan ke dalam map BATIK (Map Baru)
Akta perceraian
1. Asli Salinan Keputusan Dari Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
2. Kutipan Akta Perkawinan Catatan Sipil Asli (* Wajib Dibawa Saat Melapor Ke Dukcapil)
3. Kartu Keluarga Asli (* Wajib Dibawa Saat Melapor Ke Dukcapil)
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli (* Wajib Dibawa Saat Melapor Ke Dukcapil)
Akta pengakuan Anak
1. Asli Kutipan Akta Kelahiran (* Wajib Dibawa Saat Melapor Di Dukcapil)
2. Kartu Tanda penduduk (KTP-el) Asli
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Dua Orang Saksi
4. Kartu Keluarga Asli
5. Asli salinan putusan Pengadilan yang mempunyai hukum tetap (* Wajib Dibawa Saat Melapor Di Dukcapil)
6. Asli surat pernyataan dari Ayah biologis yang disetujui Ibu kandung
7. Asli surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
Akta Pengesahan Anak
1. Akta Kelahiran Anak (* Wajib Dibawa Saat Melapor Ke Dukcapil)
2. Kartu Keluarga Asli
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Orang Tua
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) 2 Orang Saksi
5. Salinan Penetapan Pengadilan
6. Akta Perkawinan / Akta Nikah Orang Tua
Akta Pengangkatan Anak
1. Salinan Penetapan Pengadilan (* Wajib Dibawa Saat Melapor Di Dukcapil)
2. Kartu Tanda penduduk (KTP-el) Asli Orang Tua Angkat
3. Akta Kelahiran Asli (* Wajib Dibawa Saat Melapor Di Dukcapil)
Pembetulan Akta
1. Asli Kutipan Akta Pencatatan Sipil (* wajib dibawa saat datang melapor ke Dukcapil)
2. Kartu Keluarga Asli
3. Asli dokumen sah sebagai dasar pembetulan(* wajib dibawa saat datang melapor ke Dukcapil)
4. Mengisi Surat Permohonan Pembetulan Akta >> Download Disini
<<
Perubahan Akta
1. Asli salinan penetapan Pengadilan(* wajib dibawa saat datang melapor ke Dukcapil)
2. Kartu Keluarga Asli
3. Asli Kutipan Akta Pencatatan Sipil (* wajib dibawa saat datang melapor ke Dukcapil)
Akta Hilang/Rusak
1. Kartu Keluarga Orang Tua Asli
2. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian (** Jika Akta Hilang)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Orang Tua
4. (** Jika Hilang) Fotocopy Akta
5. (** Jika Rusak) Akta Kelahiran Yang Rusak (* Wajib Dibawa Saat Melapor)