1. Download dan Mengisi FORMULIR F1.02
>> Download Disini <<
2. Asli KK/KTP-el Suami
3. Asli KK/KTP-el Istri
4. Asli Buku Nikah/Surat Nikah Gereja/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian
5. Download dan mengisi SPTJM Perkawinan atau Perceraian belum tercatat (F-1.05), Jika tidak dapat melampirkan Kutipan Akta Perkawinan atau Akta Perceraian.
>> Download Disini <<
 *Bila tidak memiliki buku nikah/surat nikah gereja/akta perkawinan/akta perceraian silahkan datang ke Kantor Dukcapil