PaceMace

PERSYARATAN AKTA HILANG/RUSAK

1. Kartu Keluarga Orang Tua Asli
2. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian (** Jika Akta Hilang)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Orang Tua
4. (** Jika Hilang) Fotocopy Akta
5. (** Jika Rusak) Akta Kelahiran Yang Rusak.(* Wajib Dibawa Saat Melapor)