PERSYARATAN AKTA PENGAKUAN ANAK
1. Asli Kutipan Akta Kelahiran (* Wajib Dibawa Saat Melapor Di Dukcapil)
2. Kartu Tanda penduduk (KTP-el) Asli
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Dua Orang Saksi
4. Kartu Keluarga Asli
5. Asli salinan putusan Pengadilan yang mempunyai hukum tetap (* Wajib Dibawa Saat Melapor Di Dukcapil)
6. Asli surat pernyataan dari Ayah biologis yang disetujui Ibu kandung
7. Asli surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
  Pendaftaran tanpa dipungut biaya / GRATIS
  PERMOHONAN TIDAK DAPAT DIPROSES APABILA EMAIL TIDAK VALID ATAU INBOX EMAIL PENUH. PASTIKAN BISA MENERIMA EMAIL
  Dokumen persyaratan dapat difoto / scan dan di upload saat melakukan pendaftaran