1. Asli Kutipan Akta Pencatatan Sipil (* wajib dibawa saat datang melapor ke Dukcapil)
2. Kartu Keluarga Asli
3. Asli dokumen sah sebagai dasar pembetulan(* wajib dibawa saat datang melapor ke Dukcapil)
4. Mengisi Surat Permohonan Pembetulan Akta
>> Download Disini
<<