Cetak KTP fisik diutamakan yang baru berusia 17 thn. Untuk KTP hilang, rusak dan perubahan data agar menggunakan IKD/KTP digital
Caranya datang ke kantor Dukcapil untuk melakukan Aktivasi
PERSYARATAN KTP RUSAK
1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02
>> Download Disini <<
2. Asli Kartu Keluarga
3. Asli KTP-el Yang Rusak (* Wajib Dibawa Saat Melapor dan Ditukarkan Dengan KTP-el Yang Baru)
  Pendaftaran tanpa dipungut biaya / GRATIS
  Email yang tidak Valid serta Inbox Email yang penuh menyebabkan permohonan ditolak dan anda tidak menerima pemberitahuan
  Dokumen persyaratan dapat difoto / scan dan di upload saat melakukan pendaftaran