Cetak KTP fisik diutamakan yang baru berusia 17 thn. Untuk KTP hilang, rusak dan perubahan data agar menggunakan IKD/KTP digital
Caranya datang ke kantor Dukcapil untuk melakukan Aktivasi
PERSYARATAN KTP HILANG
1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02
>> Download Disini <<
2. Surat Keterangan Hilang KTP-el dari Kepolisian
    *Masa Berlaku Surat Keterangan Hilang Selama 3 Bulan.
3. Asli kartu keluarga
    * Bila warga tidak mengetahui NIK & No Kartu Keluarga, silahkan datang ke Dukcapil
  Pendaftaran tanpa dipungut biaya / GRATIS
  PERMOHONAN TIDAK DAPAT DIPROSES APABILA EMAIL TIDAK VALID ATAU INBOX EMAIL PENUH. PASTIKAN BISA MENERIMA EMAIL
  Dokumen persyaratan dapat difoto / scan dan di upload saat melakukan pendaftaran