Cetak KTP Fisik diutamakan cetak baru bagi yang berusia 17 Tahun, ganti foto,
dan merubah tanda tangan, serta bagi warga kota yang tidak memiliki HP.
Untuk KTP hilang,rusak dan perubahan data dapat menggunakan IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
Bagi warga kota yang tidak memiliki HP dapat dilayani di kantor DUKCAPIL
LAYANAN PENDAFTARAN KTP GANTI SPESIMEN FOTO