Bagi yang belum memiliki IKD silahkan aktifkan IKD dan Bagi yang sudah memiliki IKD silahkan cetak mandiri pada Mesin ADM
PERSYARATAN KARTU KELUARGA HILANG
1. Download dan Mengisi FORMULIR F1.02
>> Download Disini <<
2. Surat Keterangan Kehilangan Kartu Keluarga dari Kepolisian
    *Masa Berlaku Surat Keterangan Hilang Selama 3 Bulan.
3. Asli KTP-el
(Apabila hilang lampirkan surat keterangan kehilangan KTP-el)
    * Bila warga tidak mengetahui NIK & No Kartu Keluarga, silahkan datang ke Dukcapil
  Pendaftaran tanpa dipungut biaya / GRATIS
  PERMOHONAN TIDAK DAPAT DIPROSES APABILA EMAIL TIDAK VALID ATAU INBOX EMAIL PENUH. PASTIKAN BISA MENERIMA EMAIL
  Dokumen persyaratan dapat difoto / scan dan di upload saat melakukan pendaftaran