Persyaratan dan kelengkapan dokumen Kartu Keluarga.
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga
a. Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu Keluarga.
b. Mengisi formulir biodata penduduk WNI (F-1.01).
c. FC surat izin tinggal tetap bagi OA.
d. FC surat nikah (bagi yang sudah menikah).
e. FC ijazah atau akta kelahiran (bagi yang belum menikah).
f. Surat keterangan tinggal sementara (SKTS) atau KTP sementara, jika lebih dari 1 tahun tinggal menetap.
b. Mengisi formulir biodata penduduk WNI (F-1.01).
c. FC surat izin tinggal tetap bagi OA.
d. FC surat nikah (bagi yang sudah menikah).
e. FC ijazah atau akta kelahiran (bagi yang belum menikah).
f. Surat keterangan tinggal sementara (SKTS) atau KTP sementara, jika lebih dari 1 tahun tinggal menetap.
a. Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu Keluarga.
b. Mengisi Formulir permohonan Kartu Keluarga baru WNI (F.15).
c. Kartu Keluarga lama asli (sebelum menikah) suami dan isteri.
d. FC surat nikah.
b. Mengisi Formulir permohonan Kartu Keluarga baru WNI (F.15).
c. Kartu Keluarga lama asli (sebelum menikah) suami dan isteri.
d. FC surat nikah.
a. Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu Keluarga.
b. Mengisi Formulir permohonan Kartu Keluarga baru WNI (F.15).
c. Surat keterangan pindah datang penduduk dari DISPENDUKCAPIL daerah asal.
d. Surat keterangan domisili dari RT/RW.
b. Mengisi Formulir permohonan Kartu Keluarga baru WNI (F.15).
c. Surat keterangan pindah datang penduduk dari DISPENDUKCAPIL daerah asal.
d. Surat keterangan domisili dari RT/RW.
a. Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu Keluarga.
b. Mengisi Formulir permohonan Kartu Keluarga baru WNI (F.15).
c. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
d. Kartu Keluarga yang rusak.
e. Menunjukkan KTP el dari salah satu anggota keluarga.
b. Mengisi Formulir permohonan Kartu Keluarga baru WNI (F.15).
c. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
d. Kartu Keluarga yang rusak.
e. Menunjukkan KTP el dari salah satu anggota keluarga.
a. Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu Keluarga.
b. Mengisi Formulir permohonan Kartu Keluarga baru WNI (F-1.16).
c. Kartu keluarga asli.
d. Surat keterangan kelahiran dari RS/Bidan/Kelurahan (kelahiran).
e. Surat keterangan kematian dari RS/Kelurahan (kematian).
f. FC akta nikah(kelahiran).
g. Surat keterangan pindah datang penduduk dari DISPENDUKCAPIL daerah asal (numpang KK).
b. Mengisi Formulir permohonan Kartu Keluarga baru WNI (F-1.16).
c. Kartu keluarga asli.
d. Surat keterangan kelahiran dari RS/Bidan/Kelurahan (kelahiran).
e. Surat keterangan kematian dari RS/Kelurahan (kematian).
f. FC akta nikah(kelahiran).
g. Surat keterangan pindah datang penduduk dari DISPENDUKCAPIL daerah asal (numpang KK).
a. Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu Keluarga.
b. Mengisi Formulir permohonan Kartu Keluarga baru WNI (F-1.05).
c. Kartu keluarga lama asli.
d. FC bukti perubahan peristiwa kependudukan atau peristiwa lain (akta kelahiran, akta nikah surat keputusan, ijazah terakhir / sesuai dengan kebutuhan)
b. Mengisi Formulir permohonan Kartu Keluarga baru WNI (F-1.05).
c. Kartu keluarga lama asli.
d. FC bukti perubahan peristiwa kependudukan atau peristiwa lain (akta kelahiran, akta nikah surat keputusan, ijazah terakhir / sesuai dengan kebutuhan)