Persyaratan dan kelengkapan dokumen akta-akta pencatatan sipil (capil).
Persyaratan Penerbitan Akta-Akta Pencatatan Sipil
a. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
b. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
c. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua yang dilegalisir
d. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa
e. Fotocopy Akta kelahiran ibu (bagi anak lahir di luar nikah)
f. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu (bagi anak yang lahir di luar nikah)
g. Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya
h. Surat kehilangan akta kelahiran dari Kepolisian (telah memiliki akta kelahiran)
b. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
c. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua yang dilegalisir
d. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa
e. Fotocopy Akta kelahiran ibu (bagi anak lahir di luar nikah)
f. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu (bagi anak yang lahir di luar nikah)
g. Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya
h. Surat kehilangan akta kelahiran dari Kepolisian (telah memiliki akta kelahiran)
a. Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Paramedis
b. Fotocopy Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)
c. Fotocopy Akta Perkawinan yang meninggal bagi yang sudah menikah
d. Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda
e. Fotocopy KTP Pelapor dan 2 (dua) orang Saksi (yang mengetahui peristiwa)
f. Bagi Orang Asing: Membawa Hasil Cetak Form Pendaftaran ke Dispendukcapil, dengan melengkapi persyaratan :
1. Dokumen Imigrasi yang bersangkutan (bagi Orang Asing Pemegang Izin Singgah atau Visa Kunjungan)
2. Fotocopy KITAS dan SKTT (bagi Orang Asing yang mem
b. Fotocopy Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)
c. Fotocopy Akta Perkawinan yang meninggal bagi yang sudah menikah
d. Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda
e. Fotocopy KTP Pelapor dan 2 (dua) orang Saksi (yang mengetahui peristiwa)
f. Bagi Orang Asing: Membawa Hasil Cetak Form Pendaftaran ke Dispendukcapil, dengan melengkapi persyaratan :
1. Dokumen Imigrasi yang bersangkutan (bagi Orang Asing Pemegang Izin Singgah atau Visa Kunjungan)
2. Fotocopy KITAS dan SKTT (bagi Orang Asing yang mem
a. Surat Nikah yang telah di LEGALISIR oleh Pemuka Agama/Rekomendasi dari Pemuka Agama
b. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah Suami dan Isteri dari Kelurahan
c. Fotocopy KK Suami dan Isteri
d. Fotocopy Akta Kelahiran Suami dan Isteri
e. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa
f. Pas Photo berdampingan Suami dan Isteri latar biru ukuran 4x6 (8 lembar) *wajib dibawa saat melapor ke Disdukcapil
g. Surat Izin nikah dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI
h. Berita acara kehilangan Akta Perkawinan dari Kepolisian (bagi yang pernah menikah)
i. Fotocopy kete
b. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah Suami dan Isteri dari Kelurahan
c. Fotocopy KK Suami dan Isteri
d. Fotocopy Akta Kelahiran Suami dan Isteri
e. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa
f. Pas Photo berdampingan Suami dan Isteri latar biru ukuran 4x6 (8 lembar) *wajib dibawa saat melapor ke Disdukcapil
g. Surat Izin nikah dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI
h. Berita acara kehilangan Akta Perkawinan dari Kepolisian (bagi yang pernah menikah)
i. Fotocopy kete
a. Surat keterangan perceraian dari Pengadilan Negeri
b. Salinan keputusan dari Pengadilan Negeri
b. Kutipan akta perkawinan catatan sipil (asli) *wajib dibawa saat melapor di Disdukcapil
c. Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan
d. Surat kuasa bermaterai 6000 (bagi yang dikuasakan)
e. Fotocopy KTP yang dikuasakan
f. Surat keterangan dari pimpinan/komandan (TNI/POLRI)
g. Surat pernyataan kehilangan jika kutipan akta perkawinan (asli) hilang
h. Berita acara Kepolisian (kehilangan kutipan akta perkawinan)
b. Salinan keputusan dari Pengadilan Negeri
b. Kutipan akta perkawinan catatan sipil (asli) *wajib dibawa saat melapor di Disdukcapil
c. Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan
d. Surat kuasa bermaterai 6000 (bagi yang dikuasakan)
e. Fotocopy KTP yang dikuasakan
f. Surat keterangan dari pimpinan/komandan (TNI/POLRI)
g. Surat pernyataan kehilangan jika kutipan akta perkawinan (asli) hilang
h. Berita acara Kepolisian (kehilangan kutipan akta perkawinan)